KJRI Johor Bahru Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan terhadap WNI Pekerja Migran di Johor

BANDARKHALIFAH NEWS | JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh pemberi kerja di Johor, Malaysia., Minggu 14 Juni 2026.

Kedua WNI tersebut telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk memperoleh perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY yang melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap dirinya dan dua WNI lainnya, yaitu YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut diduga kerap mengalami perlakuan kekerasan selama masa bekerja. Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih berkeinginan untuk bekerja di Malaysia, ketiga korban kemudian berpisah. YA menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya diketahui bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih dikuasai oleh pemberi kerja sehingga mereka merasa khawatir untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.

Namun demikian, karena merasa keselamatannya masih terancam, YY akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan menyampaikan pengaduan resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, pada 13 Juni 2026, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain menjemput dan menempatkan YY serta SH di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sama.

KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan para pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.

WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru juga diimbau untuk segera melaporkan berbagai permasalahan yang dihadapi melalui layanan WA Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di nomor +60105288040.

Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama instansi terkait dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan perlindungan, pendampingan hukum, serta penanganan para korban dapat dilaksanakan secara terpadu dan optimal.

Sumber: KJRI Johor Bahru

Post a Comment

0 Comments

Terkini

Close Menu