Mantan Panglima GAM Wilayah Kuta Jumpa Pang Daod, Apresiasi kepada APDESI Aceh

Bandarkhalifanews | Aceh Timur -Mantan Panglima GAM Wilayah Kuta Jeumpa, Pang Daod atau dikenal sebagai Panglima Anggerek, menilai pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan hasil dari kuatnya gelombang aspirasi rakyat yang dikawal mahasiswa, APDESI Aceh, serta berbagai elemen sipil di Aceh.

Menurut Panglima Anggerek, gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menunjukkan keberanian moral dalam menyuarakan keresahan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan sistem klasifikasi penerima manfaat berbasis desil kemiskinan yang dinilai menimbulkan ketidakadilan.

“Mahasiswa tampil di saat rakyat mulai merasa tidak didengar. Mereka berdiri di garis depan mengawal hak masyarakat kecil agar kebijakan pemerintah tidak melukai rakyat,” kata Panglima Anggerek, Senin (18/5/2026).

Ia menilai perjuangan mahasiswa di lapangan menjadi salah satu faktor penting yang mendorong perhatian publik terhadap polemik JKA hingga akhirnya Pemerintah Aceh mengambil langkah mencabut regulasi tersebut.

Selain mahasiswa, Panglima Anggerek juga memberikan apresiasi kepada APDESI Aceh yang dinilai tetap konsisten mengawal persoalan JKA melalui pendekatan mediasi dan komunikasi kelembagaan dengan pemerintah.

Menurutnya, meskipun tidak turun langsung dalam aksi demonstrasi, APDESI tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat desa dengan menyampaikan berbagai keluhan rakyat kepada pemerintah secara terbuka dan bertanggung jawab.

“APDESI Aceh memilih jalur mediasi, tetapi mereka tidak pernah meninggalkan kepentingan rakyat. Mereka tetap menyuarakan keresahan masyarakat desa kepada pemerintah. Itu sikap yang dewasa dan patut dihormati,” ujarnya.

Panglima Anggerek menegaskan bahwa gerakan mahasiswa di lapangan dan langkah komunikasi yang ditempuh APDESI telah menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam mengawal aspirasi rakyat Aceh.

Ia juga mengapresiasi tokoh masyarakat, aktivis, serta berbagai elemen sipil lainnya yang terus konsisten mengkritisi kebijakan JKA hingga pemerintah akhirnya mencabut Pergub tersebut.

Di sisi lain, Panglima Anggerek turut menyampaikan penghargaan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena dinilai bersedia mendengar kritik publik dan mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah Aceh sendiri telah mengonfirmasi pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar masyarakat dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.

“Pemerintah harus membuka ruang terhadap suara rakyat. Keputusan mencabut Pergub JKA menunjukkan bahwa kritik masyarakat tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari kontrol demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia berharap polemik serupa tidak kembali terjadi dan meminta pemerintah memastikan pelayanan kesehatan di Aceh benar-benar dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi maupun birokrasi yang menyulitkan warga miskin.

“Jangan sampai rakyat kecil yang sedang sakit justru dipaksa berhadapan dengan rumitnya administrasi ketika mereka membutuhkan pertolongan,” tutup Panglima Anggerek.

Post a Comment

0 Comments

Terkini

Close Menu