Bandarkhakifahnews | Aceh Timur - Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB, Muhammad Syuhada, meminta Pemkab Aceh Timur segera membentuk tim khusus untuk melakukan klasifikasi dan pemutakhiran data terkait pemberlakuan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah dijalankan Pemerintah Aceh. 19 April 2026
Menurutnya, langkah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pendataan ulang sangat penting agar masyarakat yang dijamin kesehatannya berdasarkan kategori desil benar-benar tepat sasaran.
Dengan verifikasi ulang, penerima manfaat program kesehatan dapat dipastikan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Kami menerima laporan masih banyak masyarakat yang secara data desil tidak tertanggung JKA. Padahal secara kondisi nyata, mereka sangat berhak menerima jaminan kesehatan dari pemerintah,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPRK Aceh Timur ini.
Kebutuhan Mendesak
Ia menegaskan, kebijakan pelayanan kesehatan harus berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan negara.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap data penerima JKA dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada warga miskin yang terabaikan.
Meski demikian, Muhammad Syuhada berharap program JKA mampu menjamin akses kesehatan seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak warga negara atas pelayanan kesehatan.
Selain itu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 227 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menyebutkan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.
Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB, Muhammad Syuhada, meminta Pemkab Aceh Timur segera membentuk tim khusus untuk melakukan klasifikasi dan pemutakhiran data terkait pemberlakuan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah dijalankan Pemerintah Aceh.
Menurutnya, langkah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pendataan ulang sangat penting agar masyarakat yang dijamin kesehatannya berdasarkan kategori desil benar-benar tepat sasaran.
Dengan verifikasi ulang, penerima manfaat program kesehatan dapat dipastikan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Kami menerima laporan masih banyak masyarakat yang secara data desil tidak tertanggung JKA. Padahal secara kondisi nyata, mereka sangat berhak menerima jaminan kesehatan dari pemerintah,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPRK Aceh Timur ini.
Kebutuhan Mendesak
Ia menegaskan, kebijakan pelayanan kesehatan harus berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan negara.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap data penerima JKA dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada warga miskin yang terabaikan.
Meski demikian, Muhammad Syuhada berharap program JKA mampu menjamin akses kesehatan seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak warga negara atas pelayanan kesehatan.
Selain itu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 227 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menyebutkan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada rakyat Aceh yang kesulitan berobat hanya karena persoalan administrasi dan data yang tidak akurat,” tutup Syuhada.


0 Comments