Dr Edi Gunawan MARS. Mengatakan: masyarakat Aceh Timur Sudah bisa berobat seperti biasanya, Setelah Pencabutan Pergup No 2 Tahun 2026.


BANDARKHALIFANEWS | Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan MARS, menyatakan pelayanan kesehatan di Aceh kini tidak lagi memandang desil kepesertaan masyarakat setelah pencabutan ketentuan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Sebelumnya, skema JKA membagi peserta berdasarkan kategori desil. Desil 1 hingga 5 ditanggung melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Nasional, sedangkan desil 6 dan 7 ditanggung JKA sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Sementara desil 8 hingga 10 diarahkan menjadi peserta BPJS Mandiri.

Namun, setelah Pergub tersebut dicabut oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, peserta desil 6 hingga 10 kembali ditanggung dalam program JKA. Dengan demikian, layanan pengobatan gratis kembali berlaku bagi seluruh masyarakat Aceh, baik miskin maupun mampu. 

Kepada media, Kamis (21/5/2026), dr. Edi Gunawan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA.

“Proses pendaftaran, peralihan, dan pengaktifan kembali ke segmen JKA tidak lagi mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Aceh, syarat pendaftaran kepesertaan JKA saat ini cukup melampirkan kartu keluarga (KK) Aceh barcode dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Aceh.

Sementara itu, proses pendaftaran, peralihan, dan pengaktifan kembali kepesertaan JKA dilakukan melalui fasilitas kesehatan (faskes) menggunakan aplikasi Edabu Pemda sebagai prioritas utama dengan mengunggah dokumen pendukung pada tautan yang telah disediakan.

Apabila terjadi kendala atau kegagalan proses melalui aplikasi tersebut, pihak fasilitas kesehatan dapat melaporkan dan mengisi formulir pada tautan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan agar proses selanjutnya ditangani kantor cabang dan kantor kabupaten BPJS Kesehatan di Aceh.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pendaftaran BPJS Kesehatan baik secara tatap muka maupun non tatap muka.

Post a Comment

0 Comments

Terkini

Close Menu