BANDARKHALIFANEWS |Aceh Timur — Anggota DPRK Aceh Timur dari fraksi Partai Golkar,AFTAHURRIZA atau yang akrab disapa Dekda, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, yang menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).Rabu (20/5/2026)
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.
Menurut Dekda, keputusan Pemerintah Aceh mencabut Pergub tersebut merupakan langkah yang diambil setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat Aceh.
Gubernur Aceh telah menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Dekda.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD).
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini.
Dekda menegaskan masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa di rumah sakit dengan pembiayaan yang tetap ditanggung dalam skema JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, ujarnya
Ia juga memastikan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan kesehatan masyarakat.“Jadi tidak ada pembatasan desil,”Pungkasnya AFTAHURRIZA (Dekda)


0 Comments