BANDARKHALIFAHNEWS | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan program Restorative Justice (RJ) terhadap 4 perkara, yakni perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan penadahan arang.
Kegiatan RJ tersebut dilaksanakan di Rumah Seramoe Restorative Justice Gampong Jawa, Aceh Timur, pada Selasa (22/9/2026).
Kejari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Al Muhajir,SH.MH. mengatakan, sebelum pelaksanaan RJ, pihaknya telah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur.
"Sebelum melakukan RJ, pihak Kejari melakukan mediasi dan mengajukan ke Kejati untuk disetujui dan Alhamdulillah disetujui" ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Al Muhajir kepada media ini.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini merupakan wujud kehadiran kejaksaan dalam memberikan keadilan yang humanis, mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta memulihkan keadaan seperti semula.
Dengan adanya Rumah Seramoe Restorative Justice di Gampong Jawa, diharapkan penyelesaian perkara ringan dapat dilakukan secara cepat, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.Pungkasnya


0 Comments