RSZM Aceh Timur Sosialisasikan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

BANDARKHALIFAHNEWS | ACEH TIMUR — Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud (RSZM) Aceh Timur terus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan rumah sakit sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal tersebut disampaikan Edi Gunawan, MARS, dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (30/9/2026).

Edi Gunawan menyampaikan bahwa rumah sakit merupakan salah satu tempat yang harus dijaga dari paparan asap rokok. Lingkungan rumah sakit membutuhkan suasana yang sehat dan nyaman bagi pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun seluruh pengunjung.

“Rumah sakit adalah salah satu tempat yang harus kita jaga dari asap rokok. Karena itu, mari bersama-sama menghormati kawasan tanpa rokok demi menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih sehat,” ujar Edi Gunawan.

Ia mengajak seluruh masyarakat yang berada di lingkungan RSZM Aceh Timur untuk mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok serta tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kualitas udara serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua.

Post a Comment

0 Comments

Terkini

Close Menu