Kepala Puskesmas Darul Aman, Munayati, SKM., Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok


BANDARKHALIFAHNEWS | DARUL AMAN  - Kepala Puskesmas Darul Aman, Munayati, SKM., melaksanakan sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di UPTD Puskesmas Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok serta mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri maupun orang lain, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat yang tidak merokok.

Munayati, SKM., selaku Kepala Puskesmas Darul Aman, terus mendorong upaya edukasi kesehatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan perilaku hidup sehat di lingkungan keluarga maupun fasilitas umum.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok guna mendukung terwujudnya masyarakat Aceh Timur yang lebih sehat.



Post a Comment

0 Comments

Terkini

Close Menu