BANDARKHALIFAHNEWS | ACEH TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menyosialisasikan imbauan terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Polsek Peudawa sekaligus mengajak masyarakat Kecamatan Peudawa untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak penyalahgunaannya.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kapolsek Peudawa, IPDA Jamaluddin, S.H., mengajak seluruh personel di lingkungan Polsek Peudawa agar mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan, kesehatan, integritas, dan profesionalitas institusi Polri.
Larangan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh personel Polri, termasuk ketentuan bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian.
Selain sosialisasi di lingkungan Polsek Peudawa, IPDA Jamaluddin juga mengajak masyarakat Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, untuk lebih memahami potensi bahaya penyalahgunaan vape serta menghindari penggunaan perangkat tersebut sebagai sarana memasukkan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.
Menurutnya, menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Peudawa berharap personel kepolisian dapat menjadi contoh dalam menaati aturan, sementara masyarakat turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif.
Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Peudawa mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran, menjaga kesehatan, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Peudawa.
Polri Bersama Masyarakat, Wujudkan Lingkungan yang Sehat, Aman, dan Bebas Narkoba.


0 Comments