BANDARKHALIFAHNEWS | ACEH TIMUR, LIPUTAN7.ID - Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur serta Polres Aceh Timur atas terlaksananya audiensi terkait polemik HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Audiensi yang digelar di Aula DPRK Aceh Timur, Jumat (30/1/2026), menghasilkan kesepakatan penting, yakni akan dilaksanakannya pengukuran ulang terhadap HGU milik PT Dewi Kencana Semesta dan PT Bumi Flora. Pengukuran ulang tersebut akan dilakukan setelah status tanggap darurat bencana di Aceh Timur resmi dicabut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat lingkar HGU, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta dinas terkait. DPRK Aceh Timur menegaskan bahwa hasil keputusan audiensi bersifat final dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penyelesaian sengketa lahan, menurut DPRK, harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Koordinator masyarakat, Muhammad Arif, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi, terdapat dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai ribuan hektare. Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang adil, terbuka, dan berbasis data serta hasil pengukuran resmi.
“Ini adalah konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan lembaga negara, bukan dengan tekanan di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat lingkar HGU, Pulo alias Zainal, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRK Aceh Timur dan Polres Aceh Timur yang telah memfasilitasi audiensi, mengawal jalannya proses, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRK Aceh Timur dan Polres Aceh Timur yang telah mendengar aspirasi masyarakat serta mengawal proses ini dengan baik. Kami berharap pengukuran ulang HGU dapat segera dilaksanakan secara transparan dan adil,” ujar Pulo..
Baca Juga:
Kontraktor Akui Upah Tukang dan Material Proyek PSDA Rp2,25 Miliar di Tanggamus Belum Terbayar
Masyarakat berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa lahan di Aceh Timur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait.


0 Comments