BANDARKHALIFAHNEWS | Aceh Timur- Selasa, 20 Mei 2020 — Mahkamah Syar’iyah Idi menerima kunjungan tiga orang peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka wawancara akademik mengenai pengembangan model pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial), khususnya dalam konteks sinergi antara LPKS dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Kehadiran para peneliti ini disambut langsung oleh Humas sekaligus Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi, Islahul Umam, S.Sy. Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Idi menyampaikan dukungan terhadap langkah akademisi dalam melakukan kajian yang mendalam dan kritis terhadap permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Mahkamah Syar’iyah Idi sangat terbuka terhadap kontribusi pemikiran dan masukan dari masyarakat akademik. Kami menyadari bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan kolaboratif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan psikologis,” ujar Islahul Umam.
Dalam diskusi, terungkap bahwa LPKS masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan perannya secara efektif. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan salah satu peneliti, Dr. Liza Agnesta Krisna, M.H, yang menyatakan:
“Faktanya, banyak LPKS belum mampu menjalankan fungsi pembinaan secara optimal karena terbentur masalah dana, kurangnya tenaga sosial profesional, dan minimnya koordinasi lintas sektor. Ini berdampak langsung pada kualitas intervensi terhadap anak.”
Mahkamah Syar’iyah Idi menegaskan pentingnya pembinaan anak yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan semata pada aspek hukuman. Oleh karena itu, sinergitas antara lembaga hukum, lembaga sosial, dan akademisi sangat dibutuhkan untuk membangun sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Melalui kunjungan ini, Mahkamah Syar’iyah Idi berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan dengan Universitas Samudra dalam menghasilkan rekomendasi dan solusi konkrit atas permasalahan pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh.
0 Comments